VIVAnews - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat membantah adanya pembebasan yang dilakukan Pengadilan Banding Mekkah terhadap majikan TKI yang disiksa, Sumiati. Namun Pengadilan Madinah memerintahkan untuk mengulang kembali proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan Jumhur menanggapi pemberitaan dari media Arab yang seolah menyebutkan majikan penganiaya Sumiati telah divonis bebas oleh Pengadilan Banding Mekkah.
Menurut Jumhur setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, dan KBRI di Ryadh, pihaknya memperoleh informasi pengadilan banding di Mekkah yang dilaksanakan Senin 14 Maret 2011, itu sebenarnya bukan mengadili substansi hukum atas kasus Sumiati, tetapi hanya mengadili prosedur hukum terhadap pengadilan sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi standar kelaziman. Untuk itu pengadilan kasus Sumiati diputuskan harus diulang di pengadilan sebelumnya atau pada pengadilan tingkat pertama.
"Karena pengadilan banding Mekah bukan membebaskan majikan Sumiati yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Madinah selama tiga tahun penjara," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2011.
Mengenai penilaian ketidaklaziman sebagaimana disampaikan pengadilan banding Makkah, Jumhur menjelaskan hal itu sesuai dengan hukum di Arab Saudi. Seharusnya, lanjutnya, jika berdasarkan pada kesimpulan putusan banding Mekah, pengadilan pertama lebih mendahulukan private right (hak-hak pribadi) di antara dua hak privat yang bermasalah, terkait soal maaf-memaafkan (tanazul) di antara kedua pihak.
"Prosedur ini tidak dilaksanakan dalam pengadilan pertama yang tidak mendahulukan upaya tanazul tersebut atau berdasarkan tanazul yang disertai kompensasi. Sementara kasus Sumiati ini langsung ke pengadilan dengan mengabaikan adanya upaya tanazul yang harus menyertainya dari awal," ungkap Jumhur.
Pengadilan Banding Mekkah, kata Jumhur, juga menilai yang disumpah pada pengadilan sebelumnya hanya Sumiati, sedangkan pihak majikan tidak. Di samping itu, dinyatakan pula oleh pengadilan banding Mekkah bukti-bukti atau saksi masih dianggap kurang, sehingga pengadilan kasus Sumiati harus diulang di pengadilan sebelumnya.
"Dengan demikian, tidak benar majikan telah Sumiati dibebaskan dari hukuman oleh pengadilan banding di Mekkah" tambahnya.
Sumiati binti Salan Mustapa (23) mengalami luka serius di bagian muka dan sekujur tubuh serta sempat menjalani operasi paru-paru akibat kekerasan yang dilakukan majikannya. (kd)
Home »
» BNP2TKI Bantah Majikan Sumiati Bebas
BNP2TKI Bantah Majikan Sumiati Bebas
Posted by Rakhma Andamari
Posted on 17.00
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar