VIVAnews - Lima ABK WNI yang terlantar di Port Gentil, ibukota Gabon berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah di penjara selama 2 bulan. Mereka telah diberangkatkan ke tanah air pada Rabu 14 Maret lalu, pukul 14.25 waktu setempat.
Berdasarkan pernyataan yang diterima VIVAnews dari Kementerian Luar Negeri RI, Jumat 16 Maret 2012, lima ABK itu ditahan karena tidak memiliki izin tinggal. Mereka juga terlantar karena perusahaan SIFRIGAB Péche Gabon yang mempekerjakan mereka tidak menepati janji pemulangan.
Kelimanya adalah Kardani, Nur Rokhim, Daryono dan Sahuri asal Brebes serta Taufiq asal Indramayu. Selama ini para ABK tinggal di kapal ikan yang sudah tidak digunakan lagi di pelabuhan Port Gentil tanpa mendapatkan suplai makanan dan minuman dari pihak perusahaan.
Melihat hal tersebut, KBRI Dakar terus memberikan bantuan logistik. “Para WNI yang tinggal di Port Gentil tersebut secara terus menerus memberikan informasi mengenai perkembangan keadaan para ABK kepada KBRI Dakar,” tulis pernyataan Kemlu.
KBRI Dakar sebenarnya sudah mengupayakan agar SIFRIGAB Péche memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan gaji para ABK yang tidak dibayarkan selama lima bulan. Belakangan baru diketahui kalau perusahaan itu sudah tidak lagi beroperasi karena para pekerjanya melakukan mogok sejak gaji mereka tidak dibayar selama 3 bulan terakhir.
Akhirnya, KBRI berinisiatif memulangkan kelima ABK tersebut ke Indonesia. Proses pemulangan tersebut difasilitasi oleh Kemlu serta pihak Imigrasi Gabon, sehingga para ABK dapat dibebaskan dari penalti yang harus dibayar akibat tidak memiliki izin tinggal.
Taufiq, salah satu ABK, mengatakan bahwa dirinya merasa sangat lega akhirnya dapat pulang ke Indonesia dan berkumpul lagi dengan keluarganya. Sementara Kardani mengatakan bahwa pengalaman pahit di Gabon menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya dalam mencari pekerjaan di masa depan. (sj)
• VIVAnews

0 komentar:
Posting Komentar