VIVAnews - Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi menyusul serangan militer anggota Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Libya. Namun, pemerintah menyerukan perlindungan terhadap warga sipil yang tidak berdosa di negara tersebut.
"Belum ada, kami masih terus memantau situasi," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, kepada VIVAnews.com, di Jakarta, Senin, 21 Maret 2011.
Tene mengatakan, sejak berkembangnya situasi di Libya, pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, terus memantau dan memberikan seruan perlindungan warga sipil.
"Menlu sejak awal berkembangnya situasi di Libya telah bersikap dengan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan kepada para penduduk sipil yang tidak berdosa dan menjadi korban tindak kekerasan di Libya," ujar Tene.
DK PBB memberlakukan zona larangan terbang di Libya pada Kamis, 17 Maret 2011. Dengan diberlakukannya zona larangan terbang, maka pesawat jet tempur Libya tidak diperbolehkan mengudara. Jika membandel mereka akan diserang oleh pasukan DK PBB yang berpatroli.
Namun, yang terjadi saat ini adalah pasukan militer udara koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat melakukan penyerangan ke daratan Libya. Dilaporkan 48 orang telah tewas dan ratusan lainnya terluka.
Meskipun belum ada penentangan maupun kecaman dari pemerintah Indonesia mengenai serangan itu, Tene mengatakan bahwa pemerintah telah menyerukan ditegakkannya hukum internasional dan Piagam PBB dengan baik. "Resolusi PBB (zona larangan terbang), jika diterapkan secara ketat dan seutuhnya, akan membuka peluang bagi upaya perlindungan penduduk sipil," ujar Tene.
Pemerintah Indonesia juga menekankan diciptakannya kondisi yang kondusif bagi proses politik dan demokrasi untuk mewujudkan perdamaian Libya.
"Agar dapat dihindari terjadinya lingkaran kekerasan dan konflik serta agar Libya dapat memutuskan masa depannya secara demokratis," tuturnya. (art)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar